Rabu, 05 Februari 2014
Jilbab Itu Wajib Kecuali Usia Lanjut

Perintah Berjilbab


Siapa Saja Yang Boleh Melepaskan Jilbab?


Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tak menarik utk dinikmati & tak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah) Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah & Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya & tak bisa diharapkan melahirkan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).