Istilah “jilbab gaul”, “jilbab modis” atau “jilbab keren”…tentu tidak
asing di telinga kita, karena nama-nama ini sangat populer dan ngetrend
di kalangan para wanita muslimah. Bahkan kebanyakan dari mereka merasa
bangga dengan mengenakan jilbab model ini dan beranggapan ini lebih
sesuai dengan situasi dan kondisi di jaman sekarang. Ironisnya lagi,
sebagian dari mereka justru menganggap jilbab yang sesuai dengan syariat
adalah kuno, kaku dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman.
Padahal, bukankah Allah yang mensyariatkan hukum-hukum dalam Islam
lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi
hamba-hamba-Nya dan Dialah yang mensyariatkan bagi mereka hukum-hukum
agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap jaman dan
tempat? Allah berfirman:
{أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ}
“Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha
mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui”
(QS al-Mulk:14).
Dan bukankah Allah maha sempurna pengetahuan-Nya sehingga tidak ada
satu kebaikanpun yang luput dari pengetahuan-Nya dan tidak mungkin ada
satu keutamaanpun yang lupa disyariatkan-Nya dalam agama-Nya?
Maha suci Allah yang berfirman:
{لا يَضِلُّ رَبِّي وَلا يَنْسَى}
“Rabb-ku (Allah) tidak akan salah dan tidak (pula) lupa” (QS Thaahaa: 52).
Dalam ayat lain, Dia berfirman:
{وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا}
“Dan Rabb-mu (Allah ) tidak mungkin lupa” (QS Maryam: 64).
Dan maha benar Allah yang berfirman:
{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ
ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}
“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS an-Nahl:90).
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang
oleh Allah dalam Islam pasti membawa kepada keburukan dan kerusakan,
sebagaimana semua perkara yang diperintahkan-Nya pasti membawa kepada
kebaikan dan kemaslahatan[1].
Semoga Allah merahmati imam ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdis Salam
yang memaparkan keindahan agama Islam ini dalam ucapan beliau: “…Maka
Allah memerintahkan kepada para hamba-Nya melalui lisan Rasul-Nya
dengan segala kebaikan dan kemaslahatan, serta melarang mereka dari
segala dosa dan permusuhan…
Demikian pula Dia memerintahkan kepada mereka untuk meraih segala
kebaikan (dengan) memenuhi (perintah) dan mentaati-Nya, serta menjauhi
segala keburukan (dengan) berbuat maksiat dan mendurhakai-Nya, sebagai
kebaikan dan anugerah (dari-Nya) kepada mereka, karena Dia maha kaya
(dan tidak butuh) kepada ketaatan dan ibadah mereka..
Maka Dia menyampaikan kepada mereka (dalam Islam) hal-hal yang
membawa segala kebaikan dan petunjuk bagi mereka agar mereka
mengerjakannya, serta hal-hal yang membawa segala keburukan dan
kesesatan bagi mereka agar mereka menjauhinya.
Dan Dia menyampaikan kepada mereka bahwa Syaithan adalah
musuh bagi mereka agar mereka memusuhi dan tidak menurutinya. Maka Dia
menjadikan segala kebaikan di dunia dan akhirat hanya dicapai dengan
mentaati perintah(-Nya) dan menjauhi perbuatan maksiat (kepada)-Nya”[2].
Antara jilbab syar’i dan jilbab gaul
Berdasarkan keterangan di atas, maka setiap muslim yang beriman
kepada Allah dan kebenaran agama-Nya wajib meyakini bahwa semua aturan
yang Allah tetapkan dalam Islam tentang pakaian dan perhiasan bagi
wanita muslimah adalah untuk kemaslahatan/kebaikan serta penjagaan bagi
kesucian diri dan kehormatan mereka.
Lihatlah misalnya pensyariatan jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna[3])
bagi wanita ketika berada di luar rumah dan hijab/tabir untuk
melindungi perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.
Keduanya bertujuan sangat mulia, yaitu untuk kebaikan dan menjaga
kesucian bagi kaum perempuan.
Allah berfirman:
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا}
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan
jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak
diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(QS al-Ahzaab: 59).
Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi wanita
dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu: “supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti”.
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: “Ini menunjukkan bahwa gangguan
(bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika
wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini
dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan
menyangka bahwa dia bukan wanita yang ‘afifah (terjaga
kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya
akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan
merendahkan/melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai
dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk)
terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk”[4].
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
{وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ}
“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS al-Ahzaab:53).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh berkata: “(Dalam ayat ini)
Allah menyifati hijab/tabir sebagai kesucian bagi hati orang-orang yang
beriman, laki-laki maupun perempuan, karena mata manusia kalau tidak
melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijab/tabir)
maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh karena itu, dalam
kondisi ini hati manusia akan lebih suci, sehingga (peluang) tidak
timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena hijab/tabir
benar-benar mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) dari
orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya”[5].
Sebagaimana wajib diyakini bahwa semua perbuatan yang menyelisihi
ketentuan Allah ini akan menimbulkan berbagai kerusakan dan keburukan
bagi kaum perempuan bahkan kaum muslimin secara keseluruhan.
Oleh karena itulah, Allah melarang keras perbuatan tabarruj (menampakkan kecantikan dan perhiasan ketika berada di luar rumah[6]) bagi kaum perempuan dan menyerupakannya dengan perbuatan wanita di jaman Jahiliyah. Allah berfirman:
{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى}
“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj
(sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti
(kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS al-Ahzaab:33).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 447).
[2] Kitab “Qawa-‘idul ahkaam” (hal. 2).
[3] Lihat kitab “Hiraasatul fadhiilah” (hal. 53).
[4] Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 489).
[5] Kitab “al-Hijaabu wa fadha-iluhu” (hal. 3).
[6] Juga termasuk di dalam rumah jika ada laki-laki yang bukan mahram wanita tersebut.
artikel manisnyaiman.com
artikel manisnyaiman.com
0 terbaik